SOLUSI MENGHADAPI GERAKAN SYIAH
M
|
asyarakat Islam di Indonesia akhir-akhir ini
menyaksikan upaya-upaya penyebaran ajaran Syiah ke tengah-tengah masyarakatyang
begitu gencar. Ajaran-ajaran tersebut telah dibahas dan diselidiki oleh para
ulama termasuk MUI, sehingga terbitlah fatwa tentang kesesatan ajaran Syiah
ini, sehingga perlu diwaspadai (sesuai rekomendasi MUI 1984), agar tidak
merusak akidah masyarakat yang akan berakibat fatal di dunia apalagi di
akhirat.
Juga Musyawarah Forum Ulama Umat Indonesia di Bandung
tgl. 22 April 2012, diantara rekomendasinya menyebutkan: Membuat Gerakan Aksi
Damai “Indonesia Tanpa Syiah”. Oleh LPPI Makassa, kedua rekomendasi ini
digabungkan menjadi “Gerakan Aksi Damai: Indonesia Mewaspadai Syiah, Menuju
Indonesia Tanpa Pengaruh Syiah” dengan menyebut alasan-alasan pentingnya
menhghadapi gerakan Syiah dan program-program pokok yang harus dilaksanakan
sebagai solusinya
Yang
sangat disyukuri karena Anre Gurutta H.M. Sanusi Baco sebagai ketua MUI Sulsel
serta Bapak H.M. Amin Syam, mantan Gubernur Sulsel, selaku Ketua Dewan Masjid
Sulsel telah menandatangani rumusan ini sebagai dukungan dan persetujuan,
sehingga seluruh komponen masyarakat Islam di Sulsel tidak perlu ragu untuk
ikut pro aktif dalam gerakan ini dengan cara: turut mensosialisasikannya dan
membantu dengan tenaga, dana, dan pikiran demi suksesnya program tersebut.
Semoga
Allah merahmati, memberkati, serta meridhai usaha kita bersama, sesuai
janji-Nya, ”Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan
meneguhkan kedudukanmu”. (QS. Muhammad:7).
Langkah-Langkah Menghadapi Gerakan Syiah
1. Pentingnya
segera menghadapi gerakan Syiah, karena :
a.
Di antara ajaran-ajaran Syiah (Imamiah) adalah: a) Menganggap
Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya yang sah yaitu Ali bin Abi Thalib. Oleh karena itu
mereka memakai dan melaknat kedua beliau tersebut. b) Mereka memberikan
kedudukankepada Ali sebagai perantara antara manusia dengan Tuhan. c) Bahkan
ada yang berpendapat bahwa ali dan imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat
ketuhanan. d) Mereka percaya ahwa imam itu ma’shum alias terjaga dari segala
kesalahan besar atau kecil. e) mereka tidak mengakui adanya ijma’ kecuali
apabila ijma’ itu direstui imam. f) Mereka menghalalkan nikah mut’ah yaitu
nikah yang yang sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu, atau satu
bulan. g) Mereka berkeyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal akan kembali
ke dunia pada akhir zaman untuk memerantas segala perbuatan dan menghukum lawan-lawan
golongan Syiah. Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran
Islam yang sesungguhnya. (Edaran Depag No: D/BA.01/4865/1983).
b.
Rekomendasi MUI: Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara
Syiah dan Ahlussunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang
‘Imamah’ (pemerintahan), Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam
Indonesia yang berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan
terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syiah.
(Kumpulan Fatwa MUI, Jakarta 7 Maret 1984, hal 48-49).
c.
Mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut Faham Sunnih
(Ahlussunnah wal Jama’ah) yang tidak mengakui dan menolak Faham Syiah secara
umum dan ajaran tentang nikah mut’ah secara khusus. (Fatwa MUI, Nikah Mut’ah,
Jakarta 25 Oktober 1997,hal. 350-55).
d.
Ajaran Syiah (khususnya Imamiah Itsna Asyariah atau yang
menggunakan nama samaran Madzahab Ahlul Bait) dan semisalnya, adalah sesat dan
menyesatkan. (Fatwa MUI Jartim, No: Kep-01/Skf-MUI/JTM/2012, hal. 15).
e.
Aliran Syiah Imamiah, Ja’fariyah, Itsna Asyariyah, Mazhab Ahlul
Bait telah melanggar dan mengamalkan sepuluh kriteria aliran sesat yang
ditetapkan MUI. (Musyawarah Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura di Gedung
Islamic Centre Pemekasan, Selasa 3 Januari 2012).
f. Setelah
peristiwa sampang akhir tahun 2012, PP Muhammadiah, lewat sidang plenonya
menyatakan sikap terhadap kelompok Syiah, yaitu: a) Muhammadiah meyakini hanya
Nabi Muhammad saw. Yang ma’shum. Oleh sebab itu, Muhammadiah menolak konsep
kesucian imam-imam (‘Ismatulaimmah) dalam ajaran Syiah; b) Muhammadiah meyakini
bahwa Nabi Muhammad saw. Tidak menunjuk siapapun pengganti beliau sebagai
khalifah. Jadi kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Usmann dan Ali Radiallhu ‘anhum
adalah sah. Oleh sebab itu, Muhammadiah menolak konsep rafidah-nya Syiah; c)
Muhammadiah menghormati Ali bin Abi
Thalib sebagaimana sahabat-sahabat yang lain, tetapi Muhammadiah menolakkultus
individu terhadap Ali bin Abi Thalib dan keturunannya; Syiah hanya menerima
hadist dari jalur Ahlul Bait, ini berakibat ribuan hadist shahih, walaupun
riwayat Bukhari dan Muslim ditolak oleh Syiah. Dengan demikian banyak sekali
perbedaan antara Syiah dan Ahlussunnah, baik masalah akidah, ibadah, munakahat,
dan lainnya. Oleh karena itu umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiah pada
khususnya agar mewaspadai ajaran Syiah tersebut. Di samping itu realitas, fakta
dan kenyataan menunjukkan kepada kita dimana suatu negara yang ada (dimasuki,
pen) kelompok Syiah, hampir dapat dipastikan akan terjadin konflikhorizontal.
Hal tersebut harus menjadi perhatian kita semua jika kita ingin NKRI tetap utuh
dan ukhuwah Islamiah tetap terjaga. (Prof. Dr. Yunahar Ilyas, ketua PP
Muhammadiah, Majelis Tarjih MTDK, Majalah Tablig hal. 5 Edisi No. 7/IX/Jumadil
Akhir 1433 H).
g.
Keputusan Muktamar Doha tentang dialog antara mazhab-mazhab
Islam pada tgl. 20-22 Januari 2007 antara lain (butir ketujuh): “Mengajak para
pemimpin dan tokoh rujukan agama dari kalangan Sunnah dan Syiah agar tidak
mengizinkan adanya penyebaran tasyayyu’ (paham-paham Syiah) di negeri-negeri
(penganut aliran) Sunnah, tidak juga penyebaran tasannun (paham-paham khas
Sunnah) di negeri-negeri (penganut aliran) Syiah, demi menghindari kekacauan
dan perpecahan antara putra-putri umat yang satu (umat Islam)”.(M. Quraish Shihab,.”Sunni-Syiah
Bergandengan Tangan Mungkinkah ?” 2007. Jakarta, Lentera hati, hal. 268).
h.
Rekomendasi Komisi Taktis Musyawarah Forum Ulama Umat Islam:
Point 2.c. Mmbuat Gerakan Aksi Damai. “Indonesia Tanpa Syiah”. (Kesimpulan
Musyawarah FUUI ke-2 di Bandung, 22 April 2012).
i.
KH. Hasyim Asy’ari menyebutkan keterangan bahwa:
“Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah muncul dan
sahabat-sahabat dicaci maki, maka hendaklah orang-orang alim menampilkan
ilmunya. Barang siapa tidak berbuat begitu, maka dia akan terkena laknat Allah,
laknat Malaikat, dan semua orang.” (Muqaddimah Asasi Nahdathul Ulama hal. 26);
Maka barangsiapa yang mencela sahabatmaka atasnyalah laknat Allah, Malaikat,
dan seluruh manusia, (bahkan) Allah tidak menerima ibadah mereka baik wajib
maupun sunah. (Risalah Ahlussunnah wal Jamaah hal. 11); Akan datang orang akhir
zaman orang yang mencela-cela Nabi Sallallahu’ Alaihi Wasallam, maka janganlah
mensalatkan atau mendoakan mereka, jangan salat bersama mereka, jangan kawin
mawin dengan mereka, jangan duduk dengan mereka, dan jangan menjenguk mereka
jika sakit. (Risalah Ahlussunnah wal Jamaah hal. 11); Barang siapa yang
mencela-cela Sahabat Nabi Sallallahu’ Alaihi Wasallam, maka pukullah dia.
(Risalah Ahlussunnah wal Jamaah hal. 11)
j)
Muh. Natsir berkata:
Kalau perkembangan sudah demikian
(pengaruh ajaran sesat dari Syiah, pen), apakah para alim ulama kita di
Indonesia bisa mendiamkan saja? Tidak bisa dan tidak boleh! Mereka, alim ulama
adalah sebagaimana yang dilukiskan dalam Al-Quran, yakni satu golongan yang
fungsinya memperdalami ilmu agama dan memberi peringatan kpada kaum mereka bila
mereka kembali, agar mereka ini senantiasa waspada. Ini tugas alim ulama.
2. Mensosialisasikan
Gerakan Aksi Damai: “Indonesia mewaspadai Syiah Menuju Indonesia Tanpa
Syiah”.
3. Program Utama:
a.
Menyebarluaskan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dengan pengertian
yang luas dan mendorong umat untuk lebih mencintai Ahlul Bait dan sahabat
Radiallahu ‘Anhum, serta meneladani mereka dalam pemahaman dan pengamalan Islam
yang sebenarnya.
b.
Mngantisipasi penybaran ajaran Syiah dengan memberi pencerahan
kepada masyarakat tentang kesesatan ajaran tersebut.
c.
Menyadarkan orang-orang yang sudah terpengaruh ajaran sesat ini
agar kembali keajaran yang benar (yaitu Islam dengan pemahaman Ahlussunnah wal
Jma’ah).
d.
Membina hubungan ukhuwah dan komunikasi antar pecinta Ahlul Bait
dan sahabat dalam rangka ta’awun ‘alal birri wat taqwa.
e.
Mengadakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, pemerintah, dan
swasta tentang fatwa ulama mengenai ajaran Syiah dan bahayanya.
f.
Memohon kepada pemerintah daerah dan DPR agar mengeluarkan Surat
Edaran Resmi Pelarangan Ajaran Syiah, termasuk kegiatan dan penyebarannya di
Indonesia.
g. Membentuk Forum
bersama Ittiba’ Jalaan Ahlul Bait dan Sahabat (Forbes Ijabisah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar