Minggu, 31 Januari 2016

Solusi Menghadapi Gerakan Syiah




SOLUSI MENGHADAPI GERAKAN SYIAH
M
asyarakat Islam di Indonesia akhir-akhir ini menyaksikan upaya-upaya penyebaran ajaran Syiah ke tengah-tengah masyarakatyang begitu gencar. Ajaran-ajaran tersebut telah dibahas dan diselidiki oleh para ulama termasuk MUI, sehingga terbitlah fatwa tentang kesesatan ajaran Syiah ini, sehingga perlu diwaspadai (sesuai rekomendasi MUI 1984), agar tidak merusak akidah masyarakat yang akan berakibat fatal di dunia apalagi di akhirat.
Juga Musyawarah Forum Ulama Umat Indonesia di Bandung tgl. 22 April 2012, diantara rekomendasinya menyebutkan: Membuat Gerakan Aksi Damai “Indonesia Tanpa Syiah”. Oleh LPPI Makassa, kedua rekomendasi ini digabungkan menjadi “Gerakan Aksi Damai: Indonesia Mewaspadai Syiah, Menuju Indonesia Tanpa Pengaruh Syiah” dengan menyebut alasan-alasan pentingnya menhghadapi gerakan Syiah dan program-program pokok yang harus dilaksanakan sebagai solusinya
            Yang sangat disyukuri karena Anre Gurutta H.M. Sanusi Baco sebagai ketua MUI Sulsel serta Bapak H.M. Amin Syam, mantan Gubernur Sulsel, selaku Ketua Dewan Masjid Sulsel telah menandatangani rumusan ini sebagai dukungan dan persetujuan, sehingga seluruh komponen masyarakat Islam di Sulsel tidak perlu ragu untuk ikut pro aktif dalam gerakan ini dengan cara: turut mensosialisasikannya dan membantu dengan tenaga, dana, dan pikiran demi suksesnya program tersebut.
            Semoga Allah merahmati, memberkati, serta meridhai usaha kita bersama, sesuai janji-Nya, ”Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (QS. Muhammad:7).




Langkah-Langkah Menghadapi Gerakan Syiah
1.       Pentingnya segera menghadapi gerakan Syiah, karena :
a.   Di antara ajaran-ajaran Syiah (Imamiah) adalah: a) Menganggap Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan Khalifah dari pemiliknya yang   sah yaitu Ali bin Abi Thalib. Oleh karena itu mereka memakai dan melaknat kedua beliau tersebut. b) Mereka memberikan kedudukankepada Ali sebagai perantara antara manusia dengan Tuhan. c) Bahkan ada yang berpendapat bahwa ali dan imam-imam yang lain memiliki sifat-sifat ketuhanan. d) Mereka percaya ahwa imam itu ma’shum alias terjaga dari segala kesalahan besar atau kecil. e) mereka tidak mengakui adanya ijma’ kecuali apabila ijma’ itu direstui imam. f) Mereka menghalalkan nikah mut’ah yaitu nikah yang yang sementara waktu, misalnya satu hari, satu minggu, atau satu bulan. g) Mereka berkeyakinan bahwa imam-imam yang sudah meninggal akan kembali ke dunia pada akhir zaman untuk memerantas segala perbuatan dan menghukum lawan-lawan golongan Syiah. Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. (Edaran Depag No: D/BA.01/4865/1983).
b.   Rekomendasi MUI: Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syiah dan Ahlussunnah wal Jama’ah seperti tersebut di  atas, terutama mengenai perbedaan tentang ‘Imamah’ (pemerintahan), Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syiah. (Kumpulan Fatwa MUI, Jakarta 7 Maret 1984, hal 48-49).
c.    Mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut Faham Sunnih (Ahlussunnah wal Jama’ah) yang tidak mengakui dan menolak Faham Syiah secara umum dan ajaran tentang nikah mut’ah secara khusus. (Fatwa MUI, Nikah Mut’ah, Jakarta 25 Oktober 1997,hal. 350-55).
d.   Ajaran Syiah (khususnya Imamiah Itsna Asyariah atau yang menggunakan nama samaran Madzahab Ahlul Bait) dan semisalnya, adalah sesat dan menyesatkan. (Fatwa MUI Jartim, No: Kep-01/Skf-MUI/JTM/2012, hal. 15).
e.    Aliran Syiah Imamiah, Ja’fariyah, Itsna Asyariyah, Mazhab Ahlul Bait telah melanggar dan mengamalkan sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI. (Musyawarah Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura di Gedung Islamic Centre Pemekasan, Selasa 3 Januari 2012).
f.     Setelah peristiwa sampang akhir tahun 2012, PP Muhammadiah, lewat sidang plenonya menyatakan sikap terhadap kelompok Syiah, yaitu: a) Muhammadiah meyakini hanya Nabi Muhammad saw. Yang ma’shum. Oleh sebab itu, Muhammadiah menolak konsep kesucian imam-imam (‘Ismatulaimmah) dalam ajaran Syiah; b) Muhammadiah meyakini bahwa Nabi Muhammad saw. Tidak menunjuk siapapun pengganti beliau sebagai khalifah. Jadi kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Usmann dan Ali Radiallhu ‘anhum adalah sah. Oleh sebab itu, Muhammadiah menolak konsep rafidah-nya Syiah; c) Muhammadiah menghormati  Ali bin Abi Thalib sebagaimana sahabat-sahabat yang lain, tetapi Muhammadiah menolakkultus individu terhadap Ali bin Abi Thalib dan keturunannya; Syiah hanya menerima hadist dari jalur Ahlul Bait, ini berakibat ribuan hadist shahih, walaupun riwayat Bukhari dan Muslim ditolak oleh Syiah. Dengan demikian banyak sekali perbedaan antara Syiah dan Ahlussunnah, baik masalah akidah, ibadah, munakahat, dan lainnya. Oleh karena itu umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiah pada khususnya agar mewaspadai ajaran Syiah tersebut. Di samping itu realitas, fakta dan kenyataan menunjukkan kepada kita dimana suatu negara yang ada (dimasuki, pen) kelompok Syiah, hampir dapat dipastikan akan terjadin konflikhorizontal. Hal tersebut harus menjadi perhatian kita semua jika kita ingin NKRI tetap utuh dan ukhuwah Islamiah tetap terjaga. (Prof. Dr. Yunahar Ilyas, ketua PP Muhammadiah, Majelis Tarjih MTDK, Majalah Tablig hal. 5 Edisi No. 7/IX/Jumadil Akhir 1433 H).
g.   Keputusan Muktamar Doha tentang dialog antara mazhab-mazhab Islam pada tgl. 20-22 Januari 2007 antara lain (butir ketujuh): “Mengajak para pemimpin dan tokoh rujukan agama dari kalangan Sunnah dan Syiah agar tidak mengizinkan adanya penyebaran tasyayyu’ (paham-paham Syiah) di negeri-negeri (penganut aliran) Sunnah, tidak juga penyebaran tasannun (paham-paham khas Sunnah) di negeri-negeri (penganut aliran) Syiah, demi menghindari kekacauan dan perpecahan antara putra-putri umat yang satu  (umat Islam)”.(M. Quraish Shihab,.”Sunni-Syiah Bergandengan Tangan Mungkinkah ?” 2007. Jakarta, Lentera hati, hal. 268).
h.   Rekomendasi Komisi Taktis Musyawarah Forum Ulama Umat Islam: Point 2.c. Mmbuat Gerakan Aksi Damai. “Indonesia Tanpa Syiah”. (Kesimpulan Musyawarah FUUI ke-2 di Bandung, 22 April 2012).
i.     KH. Hasyim Asy’ari menyebutkan keterangan bahwa:
“Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah muncul dan sahabat-sahabat dicaci maki, maka hendaklah orang-orang alim menampilkan ilmunya. Barang siapa tidak berbuat begitu, maka dia akan terkena laknat Allah, laknat Malaikat, dan semua orang.” (Muqaddimah Asasi Nahdathul Ulama hal. 26); Maka barangsiapa yang mencela sahabatmaka atasnyalah laknat Allah, Malaikat, dan seluruh manusia, (bahkan) Allah tidak menerima ibadah mereka baik wajib maupun sunah. (Risalah Ahlussunnah wal Jamaah hal. 11); Akan datang orang akhir zaman orang yang mencela-cela Nabi Sallallahu’ Alaihi Wasallam, maka janganlah mensalatkan atau mendoakan mereka, jangan salat bersama mereka, jangan kawin mawin dengan mereka, jangan duduk dengan mereka, dan jangan menjenguk mereka jika sakit. (Risalah Ahlussunnah wal Jamaah hal. 11); Barang siapa yang mencela-cela Sahabat Nabi Sallallahu’ Alaihi Wasallam, maka pukullah dia. (Risalah Ahlussunnah wal Jamaah hal. 11)
j)     Muh. Natsir berkata:
Kalau perkembangan sudah demikian (pengaruh ajaran sesat dari Syiah, pen), apakah para alim ulama kita di Indonesia bisa mendiamkan saja? Tidak bisa dan tidak boleh! Mereka, alim ulama adalah sebagaimana yang dilukiskan dalam Al-Quran, yakni satu golongan yang fungsinya memperdalami ilmu agama dan memberi peringatan kpada kaum mereka bila mereka kembali, agar mereka ini senantiasa waspada. Ini tugas alim ulama.

2.       Mensosialisasikan Gerakan Aksi Damai: “Indonesia mewaspadai Syiah Menuju Indonesia             Tanpa Syiah”.
3.             Program Utama:
a.   Menyebarluaskan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dengan pengertian yang luas dan mendorong umat untuk lebih mencintai Ahlul Bait dan sahabat Radiallahu ‘Anhum, serta meneladani mereka dalam pemahaman dan pengamalan Islam yang sebenarnya.
b.   Mngantisipasi penybaran ajaran Syiah dengan memberi pencerahan kepada masyarakat tentang kesesatan ajaran tersebut.
c.    Menyadarkan orang-orang yang sudah terpengaruh ajaran sesat ini agar kembali keajaran yang benar (yaitu Islam dengan pemahaman Ahlussunnah wal Jma’ah).
d.   Membina hubungan ukhuwah dan komunikasi antar pecinta Ahlul Bait dan sahabat dalam rangka ta’awun ‘alal birri wat taqwa.
e.    Mengadakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, pemerintah, dan swasta tentang fatwa ulama mengenai ajaran Syiah dan bahayanya.
f.     Memohon kepada pemerintah daerah dan DPR agar mengeluarkan Surat Edaran Resmi Pelarangan Ajaran Syiah, termasuk kegiatan dan penyebarannya di Indonesia.
g.      Membentuk Forum bersama Ittiba’ Jalaan Ahlul Bait dan Sahabat (Forbes Ijabisah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar